SURABAYA—Pusat Investasi Pemerintah (PIP) telah menyalurkan pembiayaan kepada 1, 14 juta lebih usaha ultra mikro (UMi) senilai Rp4, 76 triliun di seluruh Indonesia untuk periode sampai dengan 26 Juli untuk tahun 2023. Secara kumulatif sejak 2017 - 2023, pembiayaan UMi yang telah disalurkan mencapai Rp30, 98 triliun untuk 8, 5 juta lebih debitur.
Sebagai Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Keuangan yang bertugas menjadi koordinator pendanaan pembiayaan ultra mikro, PIP menyalurkan pembiayaan dan pendampingan bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses pembiayaan perbankan. Tujuannya agar usaha ultra mikro mendapatkan pembiayaan yang mudah dan cepat serta menambah jumlah wirausahawan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari pemerintah.
Direktur Utama PIP, Ismed Saputra, mengatakan bahwa pembiayaan yang disalurkan kepada para pelaku usaha ultra mikro memiliki kualitas yang baik ditunjukkan dengan angka non performing loan (NPL) yang rendah. “Karena pada prinsipnya, selain menyalurkan pembiayaan kami juga memberdayakan pelaku usaha ultra mikro melalui pelatihan, inkubasi, promosi dan pemberdayaan, ” ujarnya.
Ismed menjelaskan pelatihan diberikan mulai dari teknis usaha, pembukuan keuangan, branding produk, hingga pemasaran online. Untuk inkubasi, PIP memberikan pendampingan pada aspek pemenuhan legalitas, peningkatan kualitas produk, kapasitas produksi, pengelolaan keuangan dan pemasaran produk.
Sementara itu, untuk promosi, PIP memberikan dukungan melalui promosi di media sosial PIP, marketplace, lelang produk online, pameran produk offline, Gerai UMi di pusat perbelanjaan serta publikasi melalui media massa. “Kalau pemberdayaan kami melakukan berbasis komunitas dan terintegrasi pada sektor pertanian dan produk kerajinan, ” tutur Ismed.
Dalam menyalurkan pembiayaan kepada UMi, PIP melakukan validasi debitur melalui nomor induk kependudukan (NIK) sesuai data Dukcapil dan tidak sedang menerima KUR yang dilakukan melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) UMi. PIP pun menggunakan dua model penyaluran yakni, langsung dan tidak langsung, yang saat ini telah menjangkau 509 kabupaten dan kota melalui 72 lembaga keuangan bukan bank (LKBB).
“Nah, penyalur ini juga wajib melakukan pendampingan agar usaha ultra mikro bisa bertumbuh. Pendampingan dilakukan dengan pemberian motivasi usaha, peningkatan kapasitas SDM, konsultasi terkait usaha, pengawasan terhadap debitur dan bentuk pendampingan lainnya, ” tuturnya.
PIP juga menggandeng stakeholder lain seperti pemerintah daerah, misalnya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pembiayaan UMi kepada LKBB (LKM dan Koperasi) dan pelaku usaha mikro, peningkatan ketersediaan dan akses pembiayaan UMi bagi pelaku usaha mikro (identifikasi dan pendampingan LKBB calon penyalur UMi), kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat sekaligus penguatan kelembagaan LKBB (LKM dan Koperasi), diantaranya dalam bentuk penyediaan dana APBD untuk pembiayaan, imbal jasa penjaminan dan/atau subsidi bunga atau marjin. Selain itu, kerja sama dengan pemerintah daerah juga bisa dilakukan melalui pengembangan usaha mikro atau pembinaan dan pengawasan terhadap penyalur pembiayaan UMi.